KARAWANG, BUKA BERITA – Akhirnya SS (39) Pelaku pembunuhan seorang warga desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang yang berprofesi pembuat kunci duplikat,Berhasil di ringkus pihak kepolisian.
Pada keterangan press realese. Kamis (2/5) Kapolres Karawang, AKBP. Wirdhanto menerangkan pembunuhan terjadi karena SS merupakan mantan suami dari istri korban di bakar api cemburu.
“Pelaku membunuh korban dengan cara menebas korban gunakan clurit, ” Ujar Kapolres.
“Pelaku menebas tubuh korban sebanyak dua kali, di dada dan di perut korban, ” Beber Kapolres.
Korban pun tidak tertolong nyawanya akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Kejadian yang berlangsung pada tanggal 29 april 2024 itu pun menjadi atensi serius pihak kepolisian.
Sementara polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa clurit, motor matic dan dua handphone.
“Kini pelaku hadapi dakwaan pasal 351 ayat 3 dan pasal 340 tentang penganiayaan yang berujung korban meninggal dunia dengan hukuman 20 tahun penjara, ” Tutup Kapolres. (Faizal)