(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id – Terjadi kontroversi terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh Indogrosir Karawang. Karena, melibatkan penugasan siswa PKL hingga larut malam. Hal tersebut menarik perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, yang salah satu tugasnya adalah menangani masalah ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin menyikapi kontroversi tersebut. Ia berencana segera mengundang pihak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karawang dan Indogrosir untuk klarifikasi.
“Dengan kejadian tersebut, kami Komisi IV DPRD Karawang akan memanggil pihak manajemen Indogrosir dan UPTD Pengawasan serta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karawang,” ucapnya, pada hari Sabtu (23/3/2024) malam.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang berharap pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap Indogrosir. Jika dalam pertemuan nanti terbukti adanya pelanggaran.
“Apabila nanti terbukti pihak Indogrosir melakukan pelanggaran, perlu adanya tindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut laporan, terdapat dugaan bahwa Indogrosir Karawang telah mempekerjakan siswa yang sedang menjalani praktek kerja lapangan (PKL) hingga pukul 20.00 WIB. Dugaan lain yaitu waktu kerja mereka mungkin melebihi tiga jam sehari.
Menurut Pasal 69 ayat 2 dari UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang memperkerjakan anak harus memenuhi persyaratan, di antaranya waktu kerja maksimum tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.