KARAWANG, BUKA BERITA –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang gelar Raker lanjutan Pansus Raperda tentang perubahan kedua atas Perda no 14 Tahun 2016 tentang pembentukan SKPD.
Rapat dipimpin langsung ketua Pansus Saepudin Zuhri dihadiri sejumlah OPD dan bagian Organisasi dan bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang.
Saepudin Zuhri menerangkan jika rapat itu membahas tentang perampingan dan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah berdasarkan PP No 72 tahun 2019.
“Pembentukan Pansus Raperda ini adalah inisiatif dari pihak eksekutif kepada legislatif, tujuannya agar ada perampingan struktur perangkat daerah.
Kekosongan dan rangkap jabatan pada sejumlah OPD sebagai alasan digulirkannya pansus ini,” ujar Zuhri, Rabu, (17/4) kemarin.
Zuhri mengaku ada enam OPD yang akan digabungkan sehingga ada nya perampingan hingga menjadi tiga OPD saja.
OPD itu antara lain, DP3A yang direncanakan digabungkan dengan DPPKB, lalu Dinkop akan di gabungkan dengan Disperindag dan Dinas pertanian akan di gabungkan dengan dinas perikanan.
“OPD-OPD itu akan digabungkan berdasarkan rumpunnya. Jadi, dari enam OPD itu, akan dirampingkan menjadi tiga OPD,” terang Zuhri.
Zuhri mengaku, tiga kali rapat masih ada OPD yang keberatan dengan rencana itu. OPD pertanian dan Dinas perikanan.
“Nanti tinggal tergantung di hasil rapat pansus terakhir saja, ” Ujar Zuhri.
Lalu, Zuhri pun mengungkapkan bahwa legislatif pun inisiatif melakukan pemisahan OPD pada Dinas Pendidikan dan Olahraga.
“Inisiatif datang dari komisi IV agar bidang pendidikan dan olahraga bisa memaksimalkan potensi di bidangnya masing-masing, ” ungkap Zuhri.
Agar adanya pengetahuan tentang itu semua, DPRD Karawang berencana studi banding ke kabupaten Subang dan Purwakarta. (Faizal)