Jumat, April 18, 2025
BerandaDAERAHKPU Karawang Non Aktifkan Oknum PPK yang Langgar Kode Etik

KPU Karawang Non Aktifkan Oknum PPK yang Langgar Kode Etik

(Doc-Istimewa)

Karawang, bukaberita.co.id – Gegara diduga curang pada saat pelaksanaan Pemilu 2024. Empat anggota panitia pemilihan kecamatan yang melanggar kode etik diduga curang di non aktifkan.

Hal itu di katakan oleh Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Jum’at (5/4/2024).

Keputusan itu usai menggelar sidang kode etik di kantor KPU Karawang, Selasa (2/4/2024) yang lalu.

Keputusan itu berdasarkan hasil pleno anggota KPU berdasarkan surat Berita Acara no 120/HK.06.5-BA/3215/2024 dan No 123/HK.06.4-BA/3215/2024.

“Kami tegas beri sanksi kepada empat anggota PPK yang terbukti melanggar selama proses penyelenggaraan pemilu kemarin, ” Kata Ketua KPU Karawang. Mari Fitriana, Jum’at (5/4/2024) di kantornya.

Ke empat panitia PPK itu adalah ketua PPK kecamatan Pakis,Anggota PPK Pakis, Ketua PPK Kecamatan Cikampek dan PPK Kecamatan Lemahabang.

Mari Fitriana pada kesempatan itu berpesan agar menjadi catatan penting dan pelajaran berharga bagi penyelenggaraan pemilu ke depan nantinya.

Ketua KPU pun menerangkan di dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 551 mengatur resiko penyelenggara.

Selain menonaktifkan empat PPK pelanggar kode etik, Ketua KPU pun memberikan peringatan tertulis kepada panitia PPK Kecamatan Cikampek.

Mari Fitriana pun mengingatkan agar pelaksana pemilu di tingkat PPK agar bisa menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Dan kami pun akan tegas dengan aturan dan akan memberikan sanksi tegas juga jika terbukti melanggar aturan, ” Pungkasnya. (Faizal).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments