DPR RI Terapkan PPN 12% Mulai 2025 secara Selektif
(Doc-Infipop)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pada Kamis (5/12/2024), dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, perwakilan pimpinan DPR RI sepakat bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, penerapannya berlangsung secara selektif. Kebijakan ini untuk menanggapi aspirasi masyarakat yang khawatir akan dampak kenaikan pajak tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyampaikan bahwa akan membatasi penerapan PPN 12% hanya pada barang mewah, seperti rumah, apartemen, hingga mobil mewah. Barang-barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan dan pelayanan masyarakat tetap akan terkena tarif PPN 11%.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menambahkan bahwa kenaikan PPN ini merupakan amanat undang-undang. Namun, pemerintah bersama DPR memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat secara umum.
Keputusan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Khususnya di kalangan menengah ke bawah, sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Presiden dan DPR berkomitmen untuk menerapkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkelanjutan.