BerandaHUKRIMGubernur Bengkulu Lakukan Pemerasan, Wakil Ketua KPK: Bukti Permulaan yang Cukup untuk...
Gubernur Bengkulu Lakukan Pemerasan, Wakil Ketua KPK: Bukti Permulaan yang Cukup untuk Menaikan Perkara
(Doc-Tirtoid)
Bengkulu, bukaberita.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Hal ini terkait pendanaan pencalonannya pada Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menaikkan kasus ini telah ke tahap penyidikan. “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” ucapnya, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (24/11/2024).
Menurut dugaan, pelaku menerima uang sebesar Rp1.405.750.000 melalui ajudannya, Evriyansyah alias Anca (EV). Uang tersebut ia kumpulkan dari beberapa dinas sektor di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Uang tersebut ia gunakan untuk membiayai pencalonannya dalam Pilkada 2024.
Selain menetapkan Rohidin sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur, Evriyansyah (EV). Ketiganya terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan uang dari dinas-dinas pemerintah daerah.