(Doc-Info Garut)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan prinsip pengenaan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengusulkan GMT dengan tarif sebesar 15%. Hal ini bertujuan agar perusahaan internasional memberikan keuntungan mereka melalui pembayaran pajak. Sehingga dapat memaksimalkan nilai pajak yang negara terima karena operasional perusahaan tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa penerapan GMT di Indonesia akan memastikan pemerintah mengambil hak pemajakan dari keuntungan perusahaan asing di Indonesia.
“Hak pemajakan itu memang akhirnya kalau tidak kita ambil, akan diambil oleh negara asal dari investor-nya. Jadi kita tidak mau kondisi itu terjadi,” kata Febrio kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (4/10/2024).