Minggu, Juni 15, 2025
BerandaDAERAHOtak Pembunuhan Suami oleh Istrinya di Karawang di Ganjar Hukuman Seumur Hidup

Otak Pembunuhan Suami oleh Istrinya di Karawang di Ganjar Hukuman Seumur Hidup

 

Karawang, bukaberita.co.id. – Otak pembunuhan suami oleh istrinya, Ossy Claranita Tiar Alias Clara (32) di Karawang, Jawa barat di vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Karawang. Rabu (4/9).

Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Melda Lolyta serta Hakim Anggota Boy Aswin dan Krisfian Fatahila.

Ossy Claranita alias Clara Binti terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ossy Claranita alias Clara dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” dikutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Karawang. Sabtu (7/9).

Putusan vonis hukuman seumur hidup penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 19 tahun penjara.

Ossy alias Clara bersama Pandu (adik Ossy) dan Rizal (teman Pandu) tega menghabisi korban Arif Sriyono (32) dengan modus pura-pura dibegal di di Jalan Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1/2024) silam. (Faizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments