(Doc-Jakarta Info)
Bogor, bukaberita.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan imbauan agar para pengendara menghindari jalur wisata Puncak pada Senin (26/8/2024). Hal ini karena pada saat itu bertepatan dengan penertiban tahap II terhadap bangunan liar di kawasan tersebut.
Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa penertiban ini menargetkan 196 bangunan liar. Bangunan tersebut terletak di sepanjang jalur dari Gantole hingga Puncak Pass. Menurutnya, penertiban ini bertujuan untuk menata kembali kawasan Puncak yang selama ini banyak adanya bangunan-bangunan ilegal.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyarankan para pengendara untuk menggunakan jalur alternatif selama proses penertiban berlangsung. Masyarakat harap untuk tidak melewati jalur Puncak pada saat penertiban guna menghindari kemacetan dan gangguan lalu lintas.