Cikarang, bukaberita.co.id. – Barang Impor Ilegal kembali di Gagalkan kepolisian. Selasa (6/8) Bahkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pun hadir dalam kesempatan itu.
Dia menyatakan barang-barang ini terdiri dari barang berupa tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol.
“Artinya, barang itu masuk enggak jelas isinya serta dokumen yang lainnya, terkait asal barang sebanyak 20 ribu rol. Dari hasil tindak tersebut keseluruhan barang diperkirakan nilai barang yakni sebesar RP46,1 miliar (46.1811.205.400),” kata Zulkifli.
Selain Kementerian Perdagangan, Satgas Impor Ilegal seperti Bareskrim Polri juga melakukan penindakan terhadap pakaian bekas dengan total 1.883 bal.
Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan sebanyak 3.044 bal.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang juga telah mengamankan ratusan produk jadi seperti seperti karpet handuk, pack tekstil, nilon polister, alas kaki.
Kemudian juga terdapat 6.578 barang elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotocopy dan 5.896 picis garmen. (Faizal)