Selasa, Juni 17, 2025
BerandaHUKRIMDjoko Dwiyono Mantan Direktur Jasa Marga Jalan Layang Jakarta Cikampek Dituntut Empat...

Djoko Dwiyono Mantan Direktur Jasa Marga Jalan Layang Jakarta Cikampek Dituntut Empat Tahun Penjara

 

Jakarta, bukaberita.co.id.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menuntut empat tahun penjara kepada Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwiyono.

Djoko diyakini bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Jalan Tol MBZ tahun 2016-2017.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Djoko membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Djoko adalah tidak mendukung pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan sikap sopan Djoko selama persidangan sebagai hal yang meringankan.

Djoko Dwijono diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Djoko didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.

Meski demikian, jaksa tidak menuntut pengembalian uang negara dari Djoko karena dinilai tidak menikmati uang korupsi tersebut.

“Karena tidak ditemukan harta benda yang dinikmati dari kerugian negara itu, sehingga terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti,” jelas Jaksa.

Selain Djoko, kasus korupsi proyek jalan tol layang Mohamed bin Zayed ini juga melibatkan beberapa pihak lainnya.

Di antaranya Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite, team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.

Masing-masing dari mereka diajukan dalam berkas terpisah.

Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlangsung, sementara publik menantikan keadilan ditegakkan demi menjaga integritas penyelenggaraan negara. (Faizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments