(Doc-Infipop)
Jakarta, bukaberita.co.id – Sebanyak 27 pelamar kerja di sebuah toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, menjadi korban penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial ML, melaporkan kejadian ini yang sudah berlangsung sejak awal Mei 2024.
Menurut ML, modus operandi pelaku melibatkan seorang karyawan toko berinisial R. R meminta para pelamar menyerahkan KTP dan ponsel mereka kepadanya sebagai bagian dari proses perekrutan. Namun, data tersebut kemudian disalahgunakan oleh R untuk mengajukan pinjaman online.
Akibat tindakan tersebut, para pelamar kerja mendapat total tagihan pinjaman mencapai Rp1,1 miliar. Para korban baru menyadari penyalahgunaan data ini setelah menerima tagihan dari berbagai platform pinjaman online yang tidak pernah mereka ajukan.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terkait penyalahgunaan data pribadi di Indonesia. Para korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama di tengah maraknya kasus penipuan dan penyalahgunaan data untuk keperluan pribadi.