(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukaberita.co.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan pajak digital bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan ini juga tidak otomatis mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap seluruh transaksi luar negeri, termasuk transfer dana pribadi dan remitansi.
Penjelasan tersebut merespons pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana penerapan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge D Rismawanti, menjelaskan bahwa pemerintah mengembangkan sistem khusus. Terutama menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
“Yang ia maksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP- TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Senin (2/11/2026).
Inge menegaskan bahwa sistem tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru ataupun mengubah tarif PPN yang berlaku. Pemerintah juga tidak bermaksud mengenakan PPN terhadap seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri.
Melalui SPP-TDLN, pemerintah ingin memberikan kepastian dalam pemungutan pajak dan mencegah terjadinya pemungutan ganda. Sistem ini juga bertujuan menjaga kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
Selain itu, pemerintah merancang penggunaan data dalam sistem tersebut agar tetap aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlu kita pahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menganggap setiap transfer uang ke luar negeri atau kiriman uang dari luar negeri otomatis terkena PPN. Sistem tersebut tidak untuk mengenakan PPN atas transfer dana pribadi maupun remitansi masyarakat.
