Senin, Oktober 26, 2026
BerandaHUKRIMKPK Usulkan Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dirampas Negara

KPK Usulkan Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dirampas Negara

(Doc-Fakta Indo)

Jakarta, bukaberita.co.id — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar negara dapat merampas harta pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia mendorong agar ketentuan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Tanak menilai, mekanisme perampasan aset dapat menyasar pejabat yang melaporkan kekayaannya secara tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurutnya, negara berhak merampas harta yang nilainya melampaui jumlah kekayaan dalam laporan LHKPN.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang ia laporkan di LHKPN, maka harta itu berhak KPK rampas,” kata Tanak, Minggu (25/10/2026).

Selain itu, Tanak mengusulkan penerapan ketentuan serupa terhadap pejabat yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN. Ia menilai aturan tersebut dapat mendorong penyelenggara negara melaporkan seluruh kekayaannya secara jujur dan transparan.

Meski demikian, Tanak juga meminta pembentuk undang-undang menyediakan mekanisme keberatan bagi pejabat yang menolak keputusan perampasan aset. Mekanisme tersebut harapannya memberikan ruang bagi pihak terkait untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan hukum.

Usulan ini menjadi salah satu gagasan Tanak untuk di bahas dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ketentuan mengenai dasar perampasan dan mekanisme keberatan perlu secara jelas dalam proses pembahasan regulasi tersebut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular