(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id — Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Ia meminta BPD memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta penerapan peraturan desa berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Endang, BPD merupakan perwakilan masyarakat yang memiliki tanggung jawab penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, BPD perlu menjalankan tugasnya secara konsisten dan tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif.
“Karena itu, fungsi pengawasan harus BPD jalankan secara aktif dan konsisten. Bukan sekadar memenuhi formalitas,” ujar Endang, Selasa (13/10/2026).
Endang juga meminta pemerintah desa meninjau kembali peraturan yang mengatur pungutan, retribusi, dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Ia menilai evaluasi diperlukan agar setiap aturan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, evaluasi juga perlu memperhatikan batas kewenangan pemerintah desa. Dengan demikian, regulasi yang berlaku tidak bertentangan dengan aturan di tingkat atas.
“Termasuk soal PADes yang telah dibuat peraturan desa, perlu kembali dilakukan evaluasi,” tandasnya.
Ia menekankan bahwa BPD perlu menjalankan pengawasan secara optimal, baik terhadap penggunaan anggaran maupun penerapan peraturan desa. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga penyelenggaraan pemerintahan desa agar tetap sesuai aturan.
