Kamis, Oktober 22, 2026
BerandaHUKRIMPolisi Tak Tahan Dua Anak Terduga Penganiaya Balita di Karawang, Ini Alasannya

Polisi Tak Tahan Dua Anak Terduga Penganiaya Balita di Karawang, Ini Alasannya

(Doc-Istimewa)

Karawang, bukaberita.co.id – Dua anak yang menganiaya seorang balita laki-laki berusia 3 tahun di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, tidak menjalani penahanan. Polisi menempatkan keduanya di lembaga berbeda karena masih berusia di bawah umur.

Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menjelaskan bahwa pihaknya menempatkan kedua anak berinisial R (9) dan S (13) di yayasan untuk sementara waktu. R berada di sebuah yayasan di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Sementara di tempatkan di yayasan, di salah satu yayasan di Cileungsi, Bogor,” kata Asim, Selasa (20/10).

Sementara itu, S menjalani penempatan di yayasan milik Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Asim menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Nanti proses penyidikan berjalan. Jadi tidak kita hentikan, tapi proses penyidikan berjalan,” ucap dia.

Polresta Karawang menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan informasi awal, korban hendak bergabung bermain dengan kedua anak tersebut saat mereka sedang memancing ikan. Namun, kedua anak itu kemudian diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular