Senin, Oktober 19, 2026
BerandaDAERAHDPRD Karawang Bongkar Polemik Tumpang Tindih Lahan Hutan Telukjambe dan KIIC

DPRD Karawang Bongkar Polemik Tumpang Tindih Lahan Hutan Telukjambe dan KIIC

(Doc-Istimewa)

Karawang, bukaberita.co.id — DPRD Kabupaten Karawang membahas dugaan tumpang tindih lahan Kawasan Hutan Telukjambe dengan kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC). Komisi I dan III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan pada Kamis (15/10/2026) untuk meminta kejelasan status hukum lahan tersebut.

Rapat itu menghadirkan Perhutani, manajemen KIIC, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, serta Direktur Ghazali Center Indonesia Research & Consulting (GCI), Lili Gozali. Sementara itu, Kantor ATR/BPN Karawang tidak hadir karena insiden kebakaran yang melanda kantornya.

Dalam rapat tersebut, Perhutani mengakui adanya tumpang tindih pengelolaan lahan. Lili Gozali juga menyebut dokumen yang dipaparkan menunjukkan dugaan penguasaan lahan negara di kawasan hutan tersebut oleh pihak swasta.

“Faktanya pada tahun 2016 telah terbit surat Menteri Kehutanan yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala BPN RI, perihal permohonan pencabutan sertifikat ilegal yang dimiliki perusahaan swasta dalam wilayah Kawasan Hutan Telukjambe,” ujar Lili.

Ia mengatakan, persoalan kepemilikan lahan tersebut belum memperoleh kepastian hukum final melalui proses peradilan. Karena itu, ia mendorong pihak terkait menindaklanjuti surat mengenai permohonan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut.

Menanggapi persoalan ini, DPRD Karawang meminta ATR/BPN memberikan penjelasan mengenai penerbitan HGB di kawasan hutan. DPRD juga meminta DPMPTSP membuka data perizinan KIIC untuk memeriksa kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, DPRD berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan ATR/BPN Karawang dan Kementerian ATR/BPN RI. Langkah tersebut bertujuan memperjelas status lahan serta menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini rilis, manajemen KIIC belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan kepemilikan sertifikat bermasalah di kawasan Hutan Telukjambe.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular