(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pemprov DKI Jakarta mengubah tarif khusus transportasi dalam rangka HUT ke-81 RI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan tarif tersebut kini menjadi Rp8.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif khusus transportasi sebesar Rp1 pada 17 Agustus 2026.
Perubahan tarif itu dilakukan setelah Pemprov Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8,” kata Pramono di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026) dilansir dari Antara.
Pramono menjelaskan, perubahan tersebut bertujuan menyamakan tarif yang berlaku dari pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan Pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif transportasi dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp8,” papar Pramono.
Dengan kebijakan tersebut, tarif transportasi dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI akan menggunakan besaran yang sama.
Selain kebijakan tarif khusus, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan rangkaian hiburan untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan.
Panggung hiburan akan berlangsung di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
