Senin, September 28, 2026
BerandaHUKRIMPolisi Tangkap 3 Orang Terkait Dugaan Pungli di Wisata Sidebuk-debuk

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Dugaan Pungli di Wisata Sidebuk-debuk

(Doc-Infokrw)

Karo, bukaberita.co.id – Polisi mengamankan tiga orang terkait dugaan pungutan liar di kawasan wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Ketiga orang tersebut berinisial PS (48), HS (21), dan PP.
Kasus tersebut mencuat setelah informasi mengenai dugaan pungutan liar beredar di media sosial pada Sabtu (8/8). Sejumlah wisatawan, termasuk AEG bersama teman-temannya, mengaku mendapat permintaan uang saat hendak menuju kawasan wisata.
Mereka harus membayar Rp10 ribu per orang untuk melewati akses menuju lokasi wisata. Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan, polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung mengamankan tiga orang yang terlibat dalam pengutipan liar tersebut,” kata Pebriandi dalam keterangannya, Senin (10/8).
Dari proses pengamanan tersebut, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga berasal dari aktivitas pungli. Polisi kemudian menetapkan PS dan HS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, PP tidak menjadi tersangka karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatannya dalam praktik pungutan liar. Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan orang lain berinisial AFT (19), warga Desa Doulu.
Polisi mengamankan AFT pada Minggu (9/8) dan masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan,” ucap Pebriandi.
Setelah polisi mengamankan ketiga orang tersebut, sejumlah warga setempat kemudian melakukan aksi protes. Sekitar pukul 22.00 WIB, warga memblokir akses jalan di bekas Pos Pengutipan 2. Aksi tersebut sempat membuat kendaraan tidak dapat melewati akses jalan tersebut.
“Atas kejadian tersebut, polisi segera mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (9/8), warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan,” jelas Pebriandi.
Untuk mencegah kejadian serupa, kepolisian kemudian mendirikan pos pengamanan terpadu di kawasan tersebut. Pos tersebut melibatkan Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular