(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id – Komisi I DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (8/7/2026). Rapat ini khusus membedah persoalan legalitas perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) serta penegakan aturan minuman beralkohol (minol) di wilayah Karawang.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, SH yang langsung memimpin RPD ini dan anggota Komisi I Dede Mulyana dan H. Saryardi yang mendampinginya. Tak hanya ituz Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan, Dinas PUPR Karawang, serta perwakilan manajemen salah satu THM juga hadir pada agenda ini.
Fokus utama dalam RDP ini adalah implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin penjualan minuman beralkohol. Komisi I mendesak pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada THM yang nekat menjual minol secara bebas tanpa mengantongi izin resmi.
“Minol hanya boleh ada di tempat tertentu yang telah memiliki izin sesuai aturan. Jangan sampai regulasi yang sudah ada justru tidak berjalan di lapangan,” tegas Saepudin Juhri.
Selain masalah minol, ia juga menyoroti temuan mengejutkan. Temuan tersebut terkait dugaan penggunaan surat izin palsu saat sidak Bupati Karawang beberapa waktu lalu. Pihaknya meminta DPMPTSP dan Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap THM yang belum berizin.
Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Karawang merekomendasikan pembentukan Satgas Perizinan yang melibatkan DPMPTSP, PUPR, Dinkoperindag, dan Satpol PP. Komisi I berharap, satgas ini mampu memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penertiban tempat usaha nakal.
“Pengawasan dan penindakan harus berjalan beriringan. Jangan sampai ada usaha yang menikmati keuntungan, tetapi mengabaikan kewajiban hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan LBH Arya Mandalika, Hendra, menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk memastikan tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah. Menurutnya, penegakan aturan bukan hanya soal ketertiban. Melainkan juga, menjaga kewibawaan Pemerintah Daerah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
