Selasa, Juli 7, 2026
BerandaDAERAHRaperda Tantribumlinmas Karawang Rampung Dibahas, Siap Difasilitasi Biro Hukum Pemprov Jabar

Raperda Tantribumlinmas Karawang Rampung Dibahas, Siap Difasilitasi Biro Hukum Pemprov Jabar

(Doc-Istimewa)

Karawang, bukaberita.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas).
Selanjutnya, regulasi baru ini akan memasuki tahapan fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Sebelum akhirnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Wakil Ketua Pansus Raperda Tantribumlinmas DPRD Karawang, Taman, SE., mengungkapkan bahwa seluruh materi dalam rancangan regulasi tersebut telah dikaji secara mendalam dan menyeluruh. Pembahasan ini melibatkan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD) serta akademisi.
“Kami telah membahasnya bersama Satpol PP Kabupaten Karawang, Baperida, Bagian Hukum Setda Karawang, hingga Tim Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika),” ujar Taman saat memberikan keterangan, Kamis (2/7/2026)
Taman menjelaskan, penyusunan Raperda Tantribumlinmas ini merupakan langkah penyempurnaan terhadap regulasi lama. Khususnya terkait Perda Nomor 10 Tahun 2020 yang sempat berubah melalui Perda Nomor 12 Tahun 2023. Perubahan paling signifikan dalam Raperda kali ini terletak pada penyesuaian sanksi pidana. Hal ini menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam aturan terbaru, ketentuan pidana kurungan yang sebelumnya termaktub dalam Perda lama kini tidak berlaku. Sanksi tersebut menjadi pidana denda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
”Urgensi utama pembaruan aturan Tantribum ini adalah melakukan harmonisasi dan penyesuaian muatan lokal agar sejalan dengan implementasi KUHP yang baru,” kata legislator dari partai Gerindra tersebut.
Melalui perombakan regulasi ini, DPRD Karawang berharap Pemkab Karawang memiliki pijakan yuridis yang lebih kokoh dalam menjaga kondusivitas daerah. Perda ini nantinya qkan menjadi alat penegakan hukum yang responsif namun tetap humanis.
”Kami berharap regulasi ini dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Satpol PP. Baik dalam menjalankan tugas penegakan perda, menjaga ketertiban umum, ketenteraman, hingga memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” pungkas Taman.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments