(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukaberita.co.id – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengajukan usulan penyesuaian tarif layanan transportasi umum yang mencakup Transjakarta, Transjabodetabek, hingga Mikrotrans. Rekomendasi tersebut sebagai respons terhadap perkembangan layanan angkutan massal yang sudah jauh berbeda daripada tarif terakhir.
DTKJ menilai tarif Transjakarta saat ini belum mengalami perubahan sejak 2005. Yaitu sebesar Rp3.500 untuk tarif reguler dan Rp2.000 pada layanan pukul 05.00-07.00 WIB. Padahal, jaringan pelayanan terus berkembang dengan hadirnya 14 koridor bus rapid transit (BRT), ratusan rute non-BRT. Kemudian juga layanan Mikrotrans yang telah menjangkau sebagian besar wilayah Jakarta.
Selain perluasan jaringan, peningkatan kualitas layanan juga melalui integrasi antarmoda, penggunaan sistem pembayaran nontunai, modernisasi halte, hingga penambahan berbagai moda transportasi pendukung. Untuk perjalanan di wilayah Jakarta yang mencakup layanan BRT, non-BRT, dan Mikrotrans, tarif integrasi sebesar Rp5.000 dengan masa berlaku tiket selama 3 jam. Sementara itu, penumpang Mikrotrans yang tidak melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT maupun non-BRT mendapat tarif Rp2.000, dari sebelumnya tidak terkena biaya.
Adapun tarif Transjabodetabek menjadi Rp10.000 untuk masa perjalanan 3 jam. Tarif tersebut mencakup layanan Transjabodetabek yang terintegrasi dengan BRT, non-BRT, Mikrotrans, hingga Transbandara. DTKJ juga mengusulkan integrasi tarif dengan MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Namun, penerapannya masih memerlukan penyesuaian sistem tiket terpadu serta skema bisnis agar tidak menimbulkan kerugian bagi operator.
