(Doc-Jakarta Utara Info)
Jakarta Utara, bukaberita.co.id – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara menyegel lapangan padel yang beroperasi di kawasan Ancol dan Penjaringan. Penyegelan ini berlangsung pada Rabu (4/3/2026).
Hal ini terjadi karena fasilitas olahraga tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat legal operasional bangunan. Kepala Sudin Citata Jakarta Utara, Herry, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan melalui sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap.
Dalam proses penindakan tersebut, Sudin Citata juga bekerja sama dengan sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Jakarta Utara (UKPD). Khususnya dari lingkungan Pemkot Jakarta Utara.
Herry menegaskan bahwa kegiatan operasional lapangan padel dapat kembali berjalan. Tepatnya setelah pihak pengelola mengurus dan mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
