Kamis, Maret 5, 2026
BerandaPERISTIWAAkui Sempat Microsleep, Pramudi Bus Transjakarta jadi Tersangka Kecelakaan

Akui Sempat Microsleep, Pramudi Bus Transjakarta jadi Tersangka Kecelakaan

(Doc-nixnews)

Tegal, bukaberita.co.id – Kecelakaan yang melibatkan dua bus Transjakarta di koridor 13 rute CBD Ciledug–Tegal Mampang kini memasuki tahap hukum. Polisi menetapkan pramudi bus berinisial Y sebagai tersangka atas insiden yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Status sopir yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Komaruddin kepada Kompas.com, Rabu (4/3).

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pramudi tersebut. Y diketahui sempat mengaku mengalami microsleep atau tertidur sesaat saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.

“(Sopir) saat ini tidak ditahan. Proses hukumnya masih berlanjut,” kata Komaruddin.

Peristiwa kecelakaan bermula ketika bus yang dikemudikan Y melaju dari Halte Cipulir menuju Halte Seskoal. Saat melintasi tikungan, kendaraan tersebut menabrak bus Transjakarta lain yang dikemudikan AS yang datang dari arah berlawanan.

Insiden itu mengakibatkan 24 penumpang mengalami luka ringan. Para korban kemudian mendapat perawatan di Rumah Sakit Asih Ciledug serta Rumah Sakit Mulya Slipi.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp2 juta.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments