(Doc-Tirtoid)
Denpasar, bukaberita.co.id – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Hal itu terkait polemik pernyataannya soal BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Saya Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Presiden dan Menteri Sosial. Atas pernyataan yang menyatakan bahwa Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar,” kata Jaya Negara, Sabtu (14/2/2026).
Permintaan maaf itu ia sampaikan setelah Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak ada instruksi presiden untuk menonaktifkan BPJS PBI desil 6–10. Sebelumnya, Jaya Negara menyampaikan pernyataan yang menyebut adanya instruksi presiden melalui Kementerian Sosial.
“Sekarang ada Instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang desil 6 sampai 10. Kebetulan Denpasar itu kena 24.401 jiwa,” tutur Jaya Negara, Selasa (10/2/2026).
Selanjutnya, menanggapi hal itu Mensos meminta agar pernyataan tersebut ditarik. Hal tersebut karena khawatir dapat menimbulkan kesalahpahaman serta memperluas penyebaran informasi yang tidak benar.
Dalam penjelasan lanjutannya, Jaya Negara menegaskan bahwa ia tidak bermaksud menyudutkan Presiden. Ia menyebut pernyataan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Khususnya tentang Data Tunggal Sosial dan juga Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Maksud kami, adalah bapak presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 tahun 2025. Tentang DTSEN yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien,” jelasnya.
