(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukaberita.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Pacific Place, Plaza Indonesia, dan Plaza Senayan pada Rabu (11/2/2026).
Penyegelan dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor yang dijual di gerai tersebut. Ditjen Bea dan Cukai kini tengah melakukan pencocokan ulang antara barang impor yang ada di toko dengan daftar pemberitahuan impor yang sebelumnya dilaporkan.
Jika pelanggaran terbukti, perusahaan tersebut berpotensi dikenai sanksi denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara.
“Untuk saat ini tiga toko, terkait perkembangan ke depan, dimungkinkan kita juga berkembang lagi, tidak cuma satu outlet,” kata Siswo pada Rabu, dikutip dari Antara.
“Kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo.
Selain menyegel gerai, petugas juga melakukan penyegelan terhadap barang-barang yang tersimpan di dalam brankas. Saat ini, pihak Bea Cukai masih meminta klarifikasi dari bagian administrasi dan pemilik gerai terkait dugaan tersebut.
