(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id – Pada Rabu (8/1/2025), Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Paguyuban Pedagang Sembako Karawang (Pasok) di Ruang Rapat I. Di mana, pembahasan rapat tersebut terkait efektifitas peralihan Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT) ke Bantuan Tunai.
Di samping itu, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin turut hadir. Selain itu, Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang juga hadir di rapat tersbut.
Di dalam rapat, Pasok menilai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) secara tunai tidak efektif, karena khawatir uang bantuan yang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terima tidak mereka gunakan untuk kebutuhan pangan. Melainkan, untuk hal lain yang kurang bermanfaat seperti membayar Bank Emok, Pinjol atau bahkan malah untuk Judol.
Berbeda dengan BPNT, di mana bantuan tersebut atas mempertimbangkan kebutuhan karbohidrat, protein hewani dan protein nabati serta mineral. Sehingga program BPNT ini juga secara otomatis dapat mendorong penanggulangan dan pencegahan stunting.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Sosial Karawang, Kurniasih mengatakan, terkait bantuan sosial, kewenangan Dinas Sosial melakukan pendataan KPM serta melakukan pengawasan pendistribusian bantuan kepada KPM. Pihaknya juga keliling untuk melakukan pengawasan bantuan tunai yang teralokasikan secara tepat. Apalagi, untuk keluarga stunting Dinas Sosial memastikan bantuan tunai mereka gunakan untuk belanja makanan bergizi.
“Karena kebijakan dari pusat bantuan berlangsung secara tunai, maka kami juga lakukan secara tunai. Pengusulan dan pelaporan terkait bantuan tunai ini ada sistem yang terhubung antara Kementerian Sosial dengan daerah, hingga ke desa. Untuk proses penyaluran Bantuan Tunai ini memang terbagi dua, yaitu melalui Himbara dan PT Pos. Di Jawa Barat untuk Karawang dan Cirebon berlangsung melalui PT Pos,” ujarnya.
(Doc-Istimewa)
Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan memang adanya dinamisasi peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan Permensos tentang BPNT dan Bantuan Tunai.
“Hari ini BPNT berubah menjadi tunai, tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Salah satu kekurangan yang muncul adalah penggunaan bantuan tunai yang tidak tepat, artinya tidak untuk pembelian makanan bergizi,” jelasnya.
Tentunya, lanjut Ketua DPRD Karawang, perubahan BPNT menjadi tunai harus ada evaluasi bersama. Di mana, daerah dalam hal ini hanya memberikan rekomendasi, karena kebijakan ada di tingkat nasional.
“Kami akan bersurat kepada Kementrian Sosial untuk mengkaji kembali kebijakan bantuan tunai serta agar menganulir kebijakan bantuan tunai dan kembali ke BPNT,” tandasnya.
Tak hanya itu, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Junaedi juga meminta Dinas Sosial untuk membedah DTKS Kabupaten Karawang dengan melibatkan akademisi. Agar penyaluran bantuan sosial menjadi tepat sasaran. Di mana, KPM merupakan masyarakat yang memang layak menjadi penerima, bukan karena unsur kekerabatan dengan dengan pegawai di desa atau RT/RW atau pun karena unsur politis desa.
“Kami juga mengusulkan agar dilakukan pengkajian terhadap BPNT dan bantuan tunai. Apa plus minus dari BPNT? Apa plus minus dati Tunai? Sehingga ini menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk mengusulkan kepada kementrian agar bantuan sosial tunai dikembalikan lagi ke BPNT,” tegasnya.
