(Doc-nixnews)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pengadilan Tipikor Semarang mulai mengadili perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Senin (22/12/2025). Dalam sidang perdana tersebut, dua petinggi perusahaan tekstil itu, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, mendapat dakwaan atas perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso mengungkapkan nilai kerugian negara yang timbul akibat tindakan para terdakwa mencapai lebih dari Rp1 triliun. “Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.354.870.541.588,70 [Rp1,35 triliun],” ucap Fajar saat membacakan dakwaan.
Kerugian tersebut berasal dari pencairan kredit modal kerja oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Pemberian kredit berdasarkan laporan keuangan yang telah mereka rekayasa, sebagaimana hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa menyebut Lukminto bersaudara melakukan perbuatan tersebut bersama 10 terdakwa lain. Menurut dugaan, para terdakwa secara bersama-sama memerintahkan penyusunan laporan keuangan fiktif. Hal ini agar Sritex terlihat sehat secara finansial dan memenuhi syarat untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Melalui skema tersebut, Sritex menerima dana ratusan miliar rupiah dari masing-masing bank tanpa agunan yang sah. Bahkan, dalam dakwaan juga terungkap adanya praktik pemberian uang kepada pejabat bank.
Tidak hanya itu, upaya menghindari kewajiban pembayaran utang juga berlangsung melalui jalur hukum. Iwan Setiawan Lukminto mengajukan permohonan PKPU dan juga melayangkan sejumlah gugatan perdata terhadap perusahaan rekanan.
Langkah tersebut jaksa nilai sebagai upaya menciptakan persepsi bahwa Sritex masih memiliki kemampuan membayar kewajibannya. PKPU pun menjadi alat untuk menunda kewajiban pembayaran utang. Akibat rekayasa tersebut, pembayaran utang Sritex terus tertunda hingga akhirnya perusahaan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 karena tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Atas seluruh rangkaian perbuatan itu, Lukminto bersaudara didakwa telah merekayasa laporan keuangan, menggunakan dokumen fiktif, menyuap pejabat bank, serta menyalahgunakan mekanisme PKPU. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. (Red).
