(Doc-Istimewa)
Karawang, bukainnews.id – H. Syaripudin, S.T selaku Ketua Komisi IV DPRD Karawang menyatakan keprihatinannya terhadap insiden yang tengah Sonya Pratiwi alami. Di mana, Sonya mengalami depresi berat akibat dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja. Menurutnya, perusahaan harus melaksanakan PHK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh melakukan PHK tanpa dasar yang jelas. Ia menekankan bahwa tindakan memaksa karyawan untuk mengundurkan diri adalah bentuk pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.
Ia menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Karawang akan segera mengajak pihak perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk mengatasi perselisihan ketenagakerjaan ini.
“Jika terbukti ada pelanggaran dalam proses PHK tersebut, kami akan mendesak UPTD pengawasan ketenagakerjaan. Untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan tindakan semena mena terhadap Sonya Pratiwi,” ujarnya, Selasa (7/5/2024)

(Doc-Istimewa)
Di sisi lain, Ahmad Juaeni selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Karawang, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang Sonya Pratiwi ajukan. Pihak menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi antara kedua belah pihak terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka juga telah melakukan mediasi, tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Maka langkah selanjutnya, kami akan menerbitkan anjuran tertulis dalam hal penyelesaian hubungan industrial, saat sedang dalam proses anjuran penyelesaiannya. Mudah mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan,” ujarnya.
“Hasil penelitian dari klarifikasi dan mediasi serta pendapat kami terkait perselisihan ini, akan kami tuangkan dalam anjuran tertulis. Semoga perselisihan ini bisa segera menemukan titik terang,” pungkasnya.
