Rabu, Februari 11, 2026
BerandaPERISTIWASadis! Seorang Pelajar di Pontianak Dibacok, Ini Kronologinya

Sadis! Seorang Pelajar di Pontianak Dibacok, Ini Kronologinya

(Doc-Istimewa)

Kalimantan Barat, bukaberita.co.id – Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial MF harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan senjata tajam pada Selasa (16/12/2025) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan KHW Hasyim, Gang Belibis, Kecamatan Pontianak Kota. Pelaku berinisial MS alias I (32), dan kini pihak kepolisian berhasil mengamankannya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang masih di bawah umur,” ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak Ipda Haris Caesaria, Kamis (18/12/2026).

Haris mengungkapkan, insiden bermula ketika pelaku mendapat informasi bahwa sekelompok anak di bawah umur menyerang adiknya.

“(Kasus bermula saat) MS mendapat kabar dari teman adiknya, bahwa sekelompok anak di bawah umur menyerang adiknya. Usai menerima kabar tersebut MS langsung mencari kelompok anak tersebut bersama ayahnya. Berlokasi di kawasan Jalan KHW Hasyim, Gang Belibis,” jelas Haris.

Setelah berpencar mencari, pelaku akhirnya bertemu dengan kelompok anak tersebut di Gang Belibis. Saat itu, MS membawa sebilah pisau dari rumah.

“Sebelum turun dari rumah, pelaku memang membawa sebilah pisau dan saat bertemu kelompok anak tersebut langsung terjadi keributan. Akhirnya ia membacok korban di punggung kiri korban,” tambah Haris.

Akibat pembacokan tersebut, MF mengalami luka serius dan sempat mendapat perawatan di RS Bhayangkara sebelum mendapat rujukan ke RSU Santo Antonius Pontianak.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melukai korban satu kali menggunakan pisau, yang mengakibatkan luka robek di bagian punggung kanan belakang korban,” ungkap Haris.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak akhirnya berhasil menangkap pelakundi rumahnya di wilayah Gang Belibis pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.50 WIB. Saat ini, MS dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments