(Doc-Infokrw)
Karawang, bukaberita.co.id – Seorang pria berinisial Y (25) di Kabupaten Karawang diringkus oleh Satreskrim Polres Karawang karena melakukan tindakan asusila. Ia melakukan perbuatan tercela itu pada anak di bawah umur, berinisial M (14), yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
Polisi menangkap pelaku pada Senin (13/10/2025) setelah aksinya terbongkar oleh ibu korban. Kasat Reskrim Polres Karawang AKP M. Nazal F menjelaskan, ibu korban memergoki keduanya di dalam kamar rumah pelaku. Sebelumnya, sang ibu sempat curiga ketika melihat sandal anaknya berada di depan rumah pelaku, lalu masuk dan menemukan kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memanggil korban ke rumahnya lalu menarik masuk ke kamar. “Awalnya pelaku memanggil korban, lalu menariknya masuk ke dalam kamar. Pelaku bahkan sempat mengancam korban agar diam dengan isyarat akan memukulnya jika berteriak,” ujarnya, pada Rabu (15/10/2025).
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terjerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Red).