(Doc-Istimewa)
Jakarta Utara, bukaberita.co.id – Kasus tragis terjadi di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin malam (13/10/2025). Seorang gadis berusia 12 tahun berinisial VI tewas setelah menjadi korban kekerasan dan pelecehan oleh MR (16), tetangganya sendiri.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Ada kekerasan seksual juga, diawali dengan pembunuhan selanjutnya kekerasan seksual,” ujarnya, pada Selasa (12/10/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan kabel charger ponsel sebelum melakukan tindakan keji lainnya. “Pelaku sudah putus sekolah, kemudian melakukan pembunuhan terhadap tetangganya dengan cara menjerat kabel handphone ke leher. Lalu membekap mulutnya sampai habis napas, kemudian melakukan hal tak terpuji terhadap alat vital dari korban,” tuturnya.
Polisi masih mendalami motif di balik tindakan pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat proses penyidikan. Karena pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum akan berlangsung berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kita akan mengacu kepada UUD Perlindungan Anak, penegakan hukum yang berlangsung tentu saja sesuai dengan penegakan itu,” jelas Erick.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat, terutama karena baik pelaku maupun korban masih berusia belia. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berlangsung dengan adil. (Red).