Jumat, Oktober 3, 2025
BerandaDAERAHDPRD Karawang Soroti Legalitas Jembatan PT Jui Shin Indonesia

DPRD Karawang Soroti Legalitas Jembatan PT Jui Shin Indonesia

(Doc-Istimewa)

Karawang, bukaberita.co.id – Status jembatan penghubung Karawang–Bekasi milik PT Jui Shin Indonesia menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang, pada Rabu (17/9/2025). Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin dan juga Sekretaris Komisi I Khoerudim memimpin rapat tersebut.

Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah instansi. Di antaranya yaitu Satpol PP Jawa Barat, Dinas Perhubungan Jawa Barat, Bina Marga. Selanjutnya, Dinas PUPR Karawang, BBWS, serta perwakilan masyarakat Pangkalan pun turut menghadiri rapat tersebut.

Perwakilan Dinas Perhubungan Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin bagi PT Jui Shin Indonesia. Hal senada pun perwakilan Bina Marga sampaikan. Ia menyebut jalan yang kendaraan perusahaan lalui sudah berstatus jalan provinsi sejak 2016. Namun, ternyata izin lintas trayek muatan besar tak pernah terbit.

Ketua Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST), Dadi Mulyadi, menegaskan bahwa jembatan tersebut tidak memenuhi syarat perizinan. “PT Jui Shin Indonesia jelas tidak memenuhi syarat perizinan. Kemudian, Andalalin tidak ada, izin pemakaian tanah milik jalan (DMJ) sudah kedaluwarsa sejak 2012. Artinya 13 tahun lebih jembatan ini beroperasi tanpa izin resmi,” ucapnya.

Menurutnya, kondisi ini juga menimbulkan potensi kerugian daerah. “Kalau tidak ada perpanjangan izin, otomatis pendapatan daerah hilang. Hal itu sama saja pencurian hak masyarakat,” tambahnya.

“Tanpa Andalalin, secara administratif PT Jui Shin Indonesia tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin lintas trayek muatan besar di jalur provinsi,” ujar perwakilan Bina Marga. (Red).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments