(Doc-Pinterest)
Jakarta, bukaberita.co.id – Ribuan calon jemaah haji khusus gagal berangkat pada 2024 akibat dugaan praktik korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya modus pembatasan waktu pelunasan biaya haji yang hanya berjangka 5 hari kerja.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, aturan ketat itu membuat 8.400 calon jemaah yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun tidak bisa melunasi biaya tepat waktu. “Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang mepet atau ketat. Agar sisa kuota tambahan tidak terserap calon jemaah lama,” ujarnya.
Kuota kosong yang ditinggalkan jemaah lama itu dijual kepada calon jemaah baru yang bersedia membayar tambahan biaya. Bahkan, KPK menemukan indikasi adanya pemberangkatan langsung bagi mereka yang seharusnya masih berada di antrean terakhir.
“Penyidik menduga ini memang telah mereka skenariokan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tambahnya.
Dari penyelidikan, praktik tersebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. KPK memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini. (Red).