(Doc-Jakarta Utara Info)
Jakarta, bukaberita.co.id – Polisi akhirnya meringkus S (46), pria yang memukul kakak kandungnya sendiri, US (50), menggunakan kapak akibat perebutan warisan berupa rumah orangtua. Mereka berhasil menangkap pelaku setelah 2 bulan bersembunyi di kawasan Jalan Ancol Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (21/8/2025).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro menuturkan, S dan US memang kerap berseteru terkait masalah warisan sebelum penganiayaan terjadi.
“Karena antara korban dan pelaku sudah ada masalah sebelumnya dan sering cekcok,” ujarnya, pada Jumat (22/8/2025).
Kasus ini bermula pada 19 Juni 2025. Saat itu, korban tengah berjalan kaki dan berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Ancol Selatan, Sunter Agung. Melihat kakaknya seorang diri, pelaku mendadak berhenti, lalu mengambil kapak dari dalam jok motor.
“Kemudian memukulkan di bagian kepala korban,” ungkapnya.
Pelaku memukul korban dua kali di bagian kepala hingga mengalami luka robek dan langsung kabur setelah melakukan aksinya. Sedangkan korban segera dibawa ke rumah sakit dan sampai kini masih dalam proses pemulihan.
Pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi. Aparat berulang kali menyambangi kediaman S, namun sulit melacak keberadaannya. “Di sekitar sini, namun lokasinya yang berpindah-pindah,” jelasnya.
Usai dua bulan pengejaran, pelarian S berakhir di tangan polisi. Kini ia berada di Polsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Red).