(Doc-Pinterest)
Jakarta, bukaberita.co.id – Lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman ternyata memiliki 3 stanza/bait. Namun, dalam praktik resmi kenegaraan maupun kegiatan sehari-hari, masyarakat Indonesia hanya menyanyikan bait pertama saja.
Lagu ini pertama kali berkumandang pada momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 di Batavia dengan iringan biola oleh W.R. Supratman. Setelah Indonesia merdeka, lagu ini resmi menjadi lagu kebangsaan melalui Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958. Kini peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berikut lirik Indonesia Raya stanza 2 dan 3:
(Doc-Istimewa)
Alasan mengapa hanya bait pertama yang dinyanyikan karena stanza pertama sudah mewakili makna utama, yaitu persatuan, cinta tanah air, dan semangat kemerdekaan. Selain itu, pemerintah menetapkan penggunaan satu stanza agar pelaksanaan upacara lebih praktis dan seragam di seluruh Indonesia.
Sementara itu, bait kedua dan ketiga berisi doa, harapan, serta janji bagi bangsa Indonesia. Walaupun memiliki nilai luhur, keduanya bersifat tidak wajib sehingga masyarakat lebih mengenal dan menghafal bait pertama saja sebagai identitas resmi bangsa. (Red).