(Doc-Fakta Indo)
Pati, bukaberita.co.id – Pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% oleh Bupati Pati, Sudewo, tidak menghentikan rencana aksi warga pada 13 Agustus 2025. Tarif PBB pun kembali ke nominal tahun 2024, dan selisih pembayaran bagi warga yang terlanjur membayar dengan tarif baru akan pemerintah kembalikan.
Meski begitu, Koordinator lapangan aksi, Teguh Istiyanto, menegaskan demo akan tetap berlangsung. Tuntutan kini bergeser, dari pembatalan kenaikan pajak menjadi desakan agar Sudewo dicopot dari jabatan bupati.
“Aksi tetap lanjut, kami sudah tidak mau Sudewo memimpin Kabupaten Pati. Saya harapkan legowo saja. Pak Sudewo belum layak menjadi Bupati Pati, belajar dulu menjadi pimpinan. Kalau sudah belajar silakan menjadi bupati. Tapi sekarang belum layak,” ujar Teguh, pada Jumat (8/8/2025).
Ia juga mengaku tidak lagi mempercayai pernyataan Sudewo. “Waktu sosialisasi pajak yang 250%, dia beralasan selama 14 tahun pajak PBB di Pati tidak mengalami kenaikan, itu bohong. Tahun 2022 sudah naik 20%. Jadi statemen 14 tahun tidak mengalami kenaikan pajak itu bohong. Jadi kami sudah tidak percaya omongan dia,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Sudewo mempertanyakan alasan warga tetap menggelar demo. “Kan 13 Agustus akan demo menuntut PBB PP ini turun. Kalau PBB PP ini sudah saya batalkan tidak jadi naik yang mereka tuntu apa?” ujarnya. (Red).