BerandaDAERAHPT FCC Indonesia Dapat Rekomendasi Tegas, HES: Wajib Berikan Kontribusi Nyata
PT FCC Indonesia Dapat Rekomendasi Tegas, HES: Wajib Berikan Kontribusi Nyata
(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (25/07/2025), DPRD Kabupaten Karawang mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap PT FCC Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat DPRD Karawang. Di mana, rapat tersebut terselenggara karena adanya dugaan praktik diskriminatif dalam proses perekrutan tenaga kerja lokal.
Drs. H. Asep Junaedi selaku Ketua Komisi IV DPRD Karawang memimpin rapat tersebut. Berbagai pihak, seperti unsur pemerintahan dan organisasi masyarakat turut hadir pada kegiatan ini.
Ketua Komisi IV, pada kesempatan yang sama, menjelaskan penilaian DPRD terhadap PT FCC. Di mana, perusahaan tersebut telah mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“PT FCC harus bertanggung jawab atas praktik rekrutmen yang mencederai kepercayaan masyarakat Karawang. Industri harus menghormati prinsip keadilan sosial dan transparansi,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin berikan desakan untuk memecat oknum HRD PT FCC. Sebab, oknum tersebut terkesan arogan dan tidak menghargai lembaga legislatif menjadi salah satu poin paling menonjol dalam rekomendasi DPRD ini. Di mana, oknum tersebut mangkir dari undangan resmi.
“Ketidakhadiran itu adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan pengabaian terhadap rakyat yang telah memberi ruang bagi investasi di Karawang,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD menandatangani dokumen resmi yang berisikan sembilan poin rekomendasi. Di mana, DPRD menegaskan bahwa jika PT FCC tidak segera melakukan pembenahan internal, maka sanksi administratif hingga menempuh jalur hukum.
DPRD menilai persoalan ini lebih dari sekadar pelanggaran terhadap Perda. Di mana, hal ini berkaitan dengan konstitusi negara, khususnya Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan secara adil dan bermartabat.
Di samping itu, rekomendasi DPRD ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, seperti Kepala Desa Wadas dan Forum Masyarakat Karawang Bersatu. Selain itu, pihak Satpol PP, BPMPSTP, UPTD Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, hingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang juga mendukung penuh.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Karawang juga menekankan pentingnya komitmen perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. “Kalau perusahaan sudah berdiri dan beroperasi di Karawang, maka mereka wajib memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan angka pengangguran. Minimal 60 persen tenaga kerja harus berasal dari masyarakat setempat,” ujarnya.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta agar adanya investigasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen PT FCC. Sebab, adanya dugaan sarat pelanggaran dan tidak berpihak pada warga Karawang.
Kegiatan ini menjadi bentuk penegasan DPRD Karawang bahwa perlindungan terhadap hak tenaga kerja lokal adalah prioritas. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang adil dan beretika. (Red).