BerandaDAERAHCity Garden Disidak, DPRD Karawang Minta Pasang CCTV dan Evaluasi Perizinan
City Garden Disidak, DPRD Karawang Minta Pasang CCTV dan Evaluasi Perizinan
(Doc-Istimewa)
Karawang, bukaberita.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar inspeksi mendadak ke Playground City Garden Eat and Play Karawang pada Senin (23/6/2025). Sidak ini untuk meneliti kelengkapan izin serta potensi retribusi yang bisa diterima daerah.
Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, mengungkapkan adanya perbedaan Peraturan Daerah (Perda) di Karawang daripada daerah lain, terutama yang menyangkut pajak dan retribusi daerah. Ia menyebutkan bahwa meskipun City Garden telah memenuhi standar perizinan di beberapa kabupaten/kota lain, terdapat penilaian risiko yang berbeda.
“Menurut kami, wahana ini mengandung risiko menengah hingga tinggi. Sementara mereka menganggapnya berisiko rendah,” jelasnya.
Kemudian, ia menyoroti pentingnya pengelola wahana untuk melengkapi area mereka dengan sistem pengawasan. “Kami meminta agar setiap wahana lengkap dengan CCTV. Dan parkiran juga harus lengkap dengan CCTV. Terkait perizinan, Pak Sandi (DPMPTSP) akan memeriksa mana-mana saja yang belum selesai,” katanya.
Komisi I telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali meninjau bersama DPMPTSP untuk memastikan pihak City Garden memenuhi semua perizinan.
“Jika belum lengkap, kami akan cek lebih detail terkait perizinannya. Mudah-mudahan nanti kita bisa mendapatkan retribusi atau pajak daerah, contohnya pajak reklame,” lanjutnya.
Saban, CEO City Garden, membenarkan bahwa kunjungan tersebut berkaitan dengan proses perizinan. Ia mengakui bahwa masih belum melengkapi sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi sesuai regulasi Karawang.
“Kami memiliki 18 tempat dan setiap daerah memiliki SOP yang berbeda. Perizinan kami sudah lengkap, namun kami akan bertemu dengan Satpol PP untuk melihat apa yang masih kurang,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa posisi mereka di lokasi tersebut adalah sebagai penyewa. “Saat ini perizinan sedang diperiksa, dan kami di sini hanya sebagai penyewa (tenan),” ujarnya.
Sandi, sebagai pihak DPMPTSP menuturkan bahwa City Garden telah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk proses perizinan. Namun, ternyata ada beberapa dokumen yang masih perlu mereka lengkapi.
Salah satu dokumen tersebut adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang. “Nanti tanggal 26 Juni mereka dipanggil oleh Satpol PP, di situ nanti kita buat berita acara,” pungkasnya. (Red).