Senin, Juni 16, 2025
BerandaDAERAHOknum Pejabat Dishub Blokir WhatsApp Jurnalis, Ini Tanggapan DPRD Karawang

Oknum Pejabat Dishub Blokir WhatsApp Jurnalis, Ini Tanggapan DPRD Karawang

(Doc-Istimewa)

Karawang, bukaberita.co.id – Seorang jurnalis dari media online delik.co.id, Latifudin Manaf, melaporkan bahwa seorang oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang berinisial ND memblokir nomor nomor WhatsApp-nya. Pemblokiran ini terjadi tidak lama setelah ia menerbitkan berita terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Karawang. Penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi dalam proyek pengadaan dan pemasangan marka jalan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Karawang.
Ia menduga bahwa oknum pejabat tersebut merasa terganggu dengan pemberitaan yang ia tayangkan. Padahal, ia telah membuat naskah berita tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Kalau memang dia bersih enggak usah risih dengan pemberitaan, kecuali berita yang saya buat itu hoaks atau bertabrakan dengan kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Tindakan ND ini menuai kritik dari Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin. Ia menyatakan kekecewaannya atas perilaku ASN tersebut.
“Kami komisi IV DPRD karawang sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh salah seorang pejabat ASN di Pemda Karawang. Seharusnya memberikan pelayanan yang empati dan santun apalagi hal tersebut dengan tupoksi sahabat pers yang meminta konfirmasi dan klarifikasi yang berhubungan dengan tugasnya sebagai ASN di OPD tersebut,” ujar pria yang akrab dengan sapaan Asep Ibe, pada Kamis (22/5/2025) malam.
Selain itu, politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa tindakan ND telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya mengenai kode etik dan kode perilaku ASN. Undang-Undang tersebut bertujuan untuk menjaga martabat ASN, bangsa, negara, serta kepentingan bersama.
“Salah satu kode etik ASN yaitu memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun. Sikap penjabat Dishub yang memblokir akun WA jurnalis dalam hal ini melanggar kode etik ASN yang seharusnya memberikan pelayanan dengan hormat dan santun. Pelanggaran kode etik tersebut perlu mendapat sanksi sesuai dengan amanah peraturan dan perundang-undangan tentang ASN,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari pihak terkait. Kritik ini harapannya dapat menjadi pelajaran bagi para ASN lainnya agar tidak melakukan hal serupa. (Red).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments