Rabu, April 16, 2025
BerandaHUKRIMDua Bulan Tanam Ganja di Kamar Tidur, Mahasiswa Bekasi Ditangkap Polisi

Dua Bulan Tanam Ganja di Kamar Tidur, Mahasiswa Bekasi Ditangkap Polisi

(Doc-Bekasi 24 Jam)

Bekasi, bukaberita.co.id – Pada Sabtu (13/4/2025), polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial EFK (19) di kawasan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hal ini terjadi usai penemuan tanaman ganja yang ia tanam di kamar tidurnya. Penangkapan berlangsng oleh Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, menyusul laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas EFK.

Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan lebih dulu sebelum akhirnya menggeledah kamar pelaku. “Kami lebih dulu lakukan penyelidikan. Setelah bukti kami rasa cukup, kami langsung amankan pelaku dan geledah kamarnya,” ungkapnya, pada Senin (15/4/2025).

Hasil penggeledahan mengejutkan polisi. Di dalam kamar pelaku, terdapat 6 pot kecil dan 2 pot besar yang berisi tanaman ganja. Tanaman tersebut ia rawat dengan peralatan seperti laboratorium mini, lengkap dengan kipas angin kecil dan lampu ultraviolet.

“Dari interogasi awal, pelaku mengaku menanam ganja selama dua bulan. Ia mendapatkan biji ganja tersebut dari sisa pembelian ganja sebelumnya,” imbuhnya.

Selain tanaman ganja, polisi juga menyita ponsel milik pelaku yang ia gunakan untuk transaksi narkoba. Pihak kepolisian kini menahan pelaku di Mapolsek Cabangbungin dan terancam dengan Undang-Undang tentang penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda masih menjadi masalah serius. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat. (Red).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments