(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pada Rabu (2/4/2025), seorang anak laki-laki berinisial HAR (15) mengalami penganiayaan oleh warga. Hal tersebut terjadi karena ia tertangkap telah mencuri di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian, warga setempat pun melaporkannya ke Polres Lembata pada Jumat (4/4/2025).
Berdasarkan video yang beredar di sosial media, terlihat bahwa warga memergoki aksinya ketika masuk ke rumah kepala desa saat pemiliknya tidak ada di rumah. Setelah melihat aksi tersebut, warga menelanjangi pelaku dan mengikat tangannya lalu mengaraknya berkeliling kampung.
Pelaku tertangkap basah telah mengambil sebuah alat cukur lsitrik dan silikon HP di rumah kepala desa. Setelah warga menganiayanya, warga mengarak pelaku dan memaksanya untuk berteriak “Saya pencuri”. Akibatnya, pelaku mengalami beberapa luka yaitu di bagian kaki kanan dan bagian belakang leher.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare, pelaku HAR kini tinggal bersama bibi dan neneknya karena orangtuanya merantau. Selain itu, pelaku juga telah putus sekolah sejak kelas 4 SD.
“Polres Lembata telah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengakukan permintaan visum ke RSUD Lewoleba,” ujarnya.
Saat ini, pihak Polres Lembata tengah menangani kasus ini. Pihak kepolisian menangani kasus ini berdasarkan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Red).