BerandaHUKRIMAnggota Polsek Menteng Dicopot karena Meminta THR dengan Surat Palsu
Anggota Polsek Menteng Dicopot karena Meminta THR dengan Surat Palsu
(Doc-Fakta Indo)
Jakarta Pusat, bukaberita.co.id – Pihak kepolisian resmi mencopot Aipda Anwar, anggota Polsek Metro Menteng, dari jabatannya setelah terbukti meminta Tunjangan Hari Raya (THR) menggunakan kop surat palsu. Surat tersebut berisi permintaan uang THR kepada pengusaha hotel untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, menjelaskan bahwa Anwar bertindak tanpa izin atasan. Kemudian, ia mencantumkan 3 nama anggota polisi lain dalam surat itu.
“Surat tersebut Aipda Anwar buat atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya,” ujarnya, pada Senin (24/3/2025).
Sebagai sanksi, pihak kepolisian menonaktikan Anwar dari tugasnya. Ia pun mendapat hukuman penempatan khusus selama 20 hari. Sementara itu, Propam Polsek Metro Menteng turut memeriksa pengusaha hotel yang menerima surat tersebut dan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik kepolisian. Selain itu, hal ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. (Red).