BerandaHUKRIMDemonstrasi Tolak Revisi UU TNI di Malang Berujung Ricuh
Demonstrasi Tolak Revisi UU TNI di Malang Berujung Ricuh
(Doc-Fakta Indo)
Malang, bukaberita.co.id – Aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, berakhir ricuh. Aksi tersebut berlangsung pada pada Minggu (23/3/2025) sore. Ratusan massa yang awalnya damai berubah menjadi anarkis setelah beberapa peserta aksi melempar bom molotov dan petasan ke arah gedung. Kebakaran pun terjadi di dalam gedung akibat kejadian ini.
Kericuhan bermula saat massa memaksa masuk ke halaman gedung DPRD sambil menuntut agar revisi UU TNI batal. Aparat kepolisian berupaya menenangkan situasi, tetapi suasana semakin panas ketika sejumlah demonstrasi menyalakan petasan dan melemparkan benda-benda ke arah gedung. Bentrokan antara aparat dan massa pun tak terhindarkan.
Untuk mencegah kejadian serupa, aparat keamanan meningkatkan pengawasan di beberapa titik strategis. Diperkirakan, aksi protes terhadap revisi UU TNI masih akan berlanjut di beberapa daerah dalam beberapa hari ke depan.
Seiring dengan maraknya penolakan terhadap revisi UU TNI, pemerintah kembali melakukan penegasan. Bahwa, aturan baru ini tidak membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi ABRI, sebagaimana isu yang beredar di media sosial.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menekankan bahwa revisi ini justru memperjelas batasan peran TNI dalam ranah sipil. “Sekarang ada penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” ujarnya.
Senada dengan Mahfud, anggota DPR RI TB Hasanuddin juga menyatakan bahwa revisi UU TNI hanya memungkinkan prajurit menduduki jabatan sipil yang relevan dengan tugas militer. Jabatan tersebut seperti di Badan Keamanan Laut dan Badan Penjaga Perbatasan. Revisi UU TNI juga melarang prajurit TNI untuk menjadi kepala daerah tanpa melalui Pemilu atau menduduki jabatan di DPR/DPRD tanpa pemilu. Kemudian, juga melarang TNI berbisnis. (Red).