BerandaHUKRIMSetelah Kepala Babi, Kini Kantor Tempo Terima Paket Bangkai Tikus
Setelah Kepala Babi, Kini Kantor Tempo Terima Paket Bangkai Tikus
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pada Sabtu (22/3/2025), kantor Tempo kembali mendapatkan teror paket dari orang asing. Kali ini, petugas kebersihan menemukan sebuah kardus yang terbungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah sekitar pukul 08.00 WIB.
Awalnya, petugas menduga kotak tersebut berisi mie instan karena bentuknya sedikit penyok. Namun, ketika ia buka, ternyata isinya 6 bangkai tikus dalam kondisi mengenaskan. Dengan kepala yang sudah terpisah dari tubuhnya. Temuan ini langsung ia laporkan ke petugas keamanan dan manajemen Tempo.
Berdasarkan rekaman CCTV, orang asing melempar kotak tersebut dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat , pada pukul 02.11 WIB. Petugas keamanan menduga bahwa kotak itu sempat mengenai sebuah mobil yang terparkir, karena terdapat bekas goresan pada kendaraan di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, belum ada petunjuk yang jelas mengenai pelaku maupun motif di balik aksi teror ini. Insiden ini menjadi salah satu dari serangkaian ancaman yang Tempo alami dalam beberapa waktu terakhir.
Sehari sebelum kejadian ini, Tempo juga menerima ancaman melalui media sosial. Pada hari Jumat (21/3/2025), sebuah akun Instagram mengirimkan pesan berisi peringatan bahwa teror akan terus berlanjut dengan kalimat “Sampai mampus kantor kalian.”
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai pengiriman kepala babi dan bangkai tikus sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. “Ini jelas aksi teror kepada kerja jurnalistik,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Tempo tidak akan gentar menghadapi ancaman semacam ini. “Jika tujuannya untuk menakut-nakuti, kami tidak gentar. Tapi hentikan aksi ini,” ucapnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. Sebelumnya, Tempo juga mengalami berbagai bentuk intimidasi, termasuk serangan digital, peretasan dan ancaman fisik terhadap jurnalisnya. Kasus ini semakin menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia. (Red).