BerandaDAERAHTempat Hiburan di Bekasi Wajib Tutup Selama Ramadan, Ini Aturannya
Tempat Hiburan di Bekasi Wajib Tutup Selama Ramadan, Ini Aturannya
(Doc-Pinterest)
Bekasi, bukaberita.co.id – Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan bahwa seluruh tempat hiburan wajib tutup selama bulan Ramadan. Keputusan ini berdasarkan Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan KODIM 0507/Bekasi. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam maklumat tersebut, penutupan tempat hiburan berlaku mulai 3 hari sebelum bulan Ramadan hingga 3 hari setelah Idulfitri. Kebijakan ini mencakup berbagai tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, klub malam dan jenis hiburan lain yang dapat mengganggu ketenangan selama bulan suci.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi seluruh tempat hiburan dengan ketat selama Ramadhan. “Seluruh tempat hiburan di Kota Bekasi akan kami awasi secara ketat selama Ramadan. Jika ada yang nekat buka, kami akan tindak tegas,” tegasnya, pada Minggu (23/2/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Satpol PP akan berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum. Selain itu, pihaknya juga akan mencegah aktivitas yang dapat mengurangi kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan.
“Tugas kami adalah mengamankan maklumat Ramadan dan memastikan suasana Kota Bekasi tetap kondusif. Sehingga, umat muslim bisa beribadah dengan tenang dan khusyuk,” jelasnya.
Selain itu, maklumat tersebut juga mengajak umat muslim untuk lebih aktif dalam kegiatan positif yang dapat menambah pahala serta meningkatkan kualitas ibadah selama bulan Ramadan. Adanya kebijakan ini, harapannya dapat membuat masyarakat Kota Bekasi menjalankan bulan suci Ramadan dengan suasana yang damai dan tertib. (Red).