(Doc-Berita Kota Bandung)
Cimahi, bukaberita.co.id – Satreskrim Polres Cimahi bersama jajaran Polsek Cikalong Wetan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Aksi tersebut menargetkan sebuah minimarket di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
Wakapolres Cimahi Kompol Andry dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 3 pelaku berinisial H, S dan RF. “Kami beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 3 Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi untuk membobol Alfamart di wilayah Cikalong Wetan. Mereka berinisial H, S dan RF yang merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar),” jelasnya, pada Selasa (4/2/2025).
Ketiga pelaju melakukan aksi kriminal tersebut dengan tujuan ingin menguasai barang-barang di dalam Alfamart. Nantinya hasil tersebut akan mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi.
Aksi pembobolan minimarket ini telah pelaku lakukan sebanyak 4 kali. Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial E. Berbeda dengan tiga pelaku sebelumnya, E kerap menyasar sekolah-sekolah di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, dengan modus yang sama.
“Dengan modus yang sama ingin menghasilkan barang-barang yang ada di sekolahan, kami berhasil mengamankan 17 unit laptop, printer dan lain-lain,” imbuhnya.
Kini, keempat pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Atas perbuatannya, ke empat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.