Minggu, Juni 15, 2025
BerandaPERISTIWAKuasa Hukum PIK 2 Tegaskan Tidak Terlibat Pembangunan Pagar Laut

Kuasa Hukum PIK 2 Tegaskan Tidak Terlibat Pembangunan Pagar Laut

(Doc-Jakarta Utara Info)

Tangerang, bukaberita.co.id – Pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan tegas membantah tuduhan bahwa mereka terlibat dalam pembangunan pagar laut. Pagar tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Kuasa hukum pengembang PIK 2, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan pengembang PSN PIK 2. “Proyek pagar tersebut tidak ada kaitannya dengan pengembang kami. Karena lokasinya berada di luar wilayah PSN maupun PIK 2,” ucapnya, pada Minggu (12/1/2025).
Kemudian, ia juga menambahkan bahwa pengembang PIK 2, PT Agung Sedayu Group, sama sekali tidak terlibat dalam pembangunan pagar laut tersebut. “Bukan pengembang yang membangun pagar itu, kami tidak ada urusan dengan hal seperti ini,” tegasnya.
PT Agung Sedayu Group, dengan pendiri Sugianto Kusuma (Aguan), merupakan pengembang dari PSN PIK 2. Menurut dugaan, sejumlah pihak yang membangun pagar laut tersebut berkaitan dengan proyek pengembangan di kawasan PIK 2.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments